Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana tolak ukur pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang dapat di benarkan dalam hukum pidana dari tindak pidana pembunuhan oleh terdakwa. Berdasarkan fakta hukum tertulis yaitu ketentuan dalam Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Tolok ukur dalam pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang dibenarkan dalam hukum pidana adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP yaitu hal yang harus dilakukan dalam keadaan terdesak dan seketika serta mengakibatkan kegoncangan jiwa yang hebat dengan didahului serangan oleh orang lain. Namun, dalam kasus ini kegoncangan jiwa yang hebat tersebut timbul dikarenakan adanya pengaruh minuman beralkohol maka tidak memenuhi kualifikasi alasan pemaaf sebagai hakikat dari ketentuan Pasal 49 ayat (2) KUHP. Keadaan Terdakwa ketika melakukan perbuatannya secara norma kesusilaan dan norma kepatutan pun adalah juga merupakan suatu yang tercela, karena keadaan Terdakwa dan kawan-kawannya yang dalam pengaruh minuman beralkohol secara nyata telah memancing keributan sehingga mengganggu ketertiban hidup di masyarakat. Kata Kunci : Tolok Ukur, Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas
Copyrights © 2022