Jurnal Penelitian Serambi Hukum
Vol 15 No 02 (2022): Jurnal Penelitian Serambi Hukum Vol 15 No 02 Tahun 2022

Tolok Ukur Pembelaan Terpaksa yang Dibenarkan Menurut Hukum Pidana dari Tindak Pidana Pembunuhan dalam Putusan No.21/PID.B/2018/PN/Magelang

Febby Fransiska (Universitas Islam Batik Surakarta)
Amir Junaidi (Universitas Islam Batik Surakarta)
Raharno (Universitas Islam Batik Surakarta)



Article Info

Publish Date
10 Jul 2022

Abstract

Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana tolak ukur pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang dapat di benarkan dalam hukum pidana dari tindak pidana pembunuhan oleh terdakwa. Berdasarkan fakta hukum tertulis yaitu ketentuan dalam Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Tolok ukur dalam pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang dibenarkan dalam hukum pidana adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP yaitu hal yang harus dilakukan dalam keadaan terdesak dan seketika serta mengakibatkan kegoncangan jiwa yang hebat dengan didahului serangan oleh orang lain. Namun, dalam kasus ini kegoncangan jiwa yang hebat tersebut timbul dikarenakan adanya pengaruh minuman beralkohol maka tidak memenuhi kualifikasi alasan pemaaf sebagai hakikat dari ketentuan Pasal 49 ayat (2) KUHP. Keadaan Terdakwa ketika melakukan perbuatannya secara norma kesusilaan dan norma kepatutan pun adalah juga merupakan suatu yang tercela, karena keadaan Terdakwa dan kawan-kawannya yang dalam pengaruh minuman beralkohol secara nyata telah memancing keributan sehingga mengganggu ketertiban hidup di masyarakat. Kata Kunci : Tolok Ukur, Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

SH

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Serambi Hukum was open for researchers, lecturers, students, and practitioners who have interest to publishing the original research articles especially in legal field. The focus and scope of articles that published in Jurnal Serambi Hukum are : 1.Criminal Law (Hukum Pidana) 2.Civil Law ...