Wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian merupakan fenomena yang sering terjadi dalam praktek. Penulisan tesis ini menggunakan metode telaah pustaka (library research). Jenis data penelitian ini adalah data sekunder dan disusun secara sistematis dan untuk mentelaah data-data sekunder menggunakan pendekatan yuridis normatif dan dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan dari pembahasan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 286 K/Pdt/2019 adalah Dodi Kuswandi bertindak selaku Kepala Zidam IV/Diponegoro dan bukan dalam kapasitasnya sebagai pribadi, sehingga segala perbuatan yang berkaitan dengan perjanjian pengadaan material beton untuk pembangunan rumah dinas tersebut, dihubungkan dengan peruntukan bangunan untuk rumah dinas dan sumber dana pembangunan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2013, maka dengan sendirinya perjanjian yang dibuat oleh Dodi Kuswandi adalah selaku Kepala Zidam IV/Diponegoro bukan sebagai pribadi.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022