Pelapor yang menyampaikan pelaporan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang atau seseorang yang ditetapkan sebagai saksi dalam proses pemeriksaan tindak pidana pencucian wajib untuk mendapatkan perlindungan dari negara. Perlindungan yang diberikan kepada Pelapor dan Saksi diberikan dalam dua bentuk, yaitu perlindungan secara hukum dan perlindungan khusus. Perlindungan secara hukum, yaitu adanya pengecualian terhadap pelapor dari delik tindak pidana pencucian uang yang diatur dalam Pasal 607 UU No.1/2023 tentang KUHP. Sementara itu perlindungan secara khusus, yaitu berupa jaminan keselamatan atas jiwa, harta dan keluarga dari si Pelapor dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang diberikan berdasarkan adanya permohonan dari Pelapor.
Copyrights © 2022