Saat ini sedang gencar-gencarnya sebuah virus yang kita kenal dengan pandemi Covid-19 yang telah merusak tatanan di setiap negara yang di datanginya, baik dalam bidang Hukum, Ekonomi, Sosial, Politik serta Budaya. Salah satu permasalahan hukum yang sering terjadi di masa pandemi Covid-19 ini adalah kejahatan dibidang farmasi. Salah satu kejahatan di bidang farmasi tersebut yang paling sering terjadi adalah banyaknya sediaan farmasi/alat kesehatan yang diedarkan atau diperjualbelikan tanpa memiliki surat izin edar dari Pemerintah yang berwenang dalam hal ini adalah Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. Hasil penelitian ini untuk menjawab pertanyaan yaitu bagaimanasanksi pidana bagi pelaku yang memasukkan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar untuk penanggulangan pandemi covid-19 menurut undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatandan bagaimana tinjauan hukum pidana islam terhadap sanksi pidana bagi pelaku yang memasukkan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar untuk penanggulangan pandemi covid-19. Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah termasuk kategori penelitian kepustakaan (library Research) yaitu penelitian dengan menelaah peraturan perundang-undangan, dalam hal ini Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Adapun teknik analisis data yakni menggunakan metode analisis kualitatif. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa sanksi pidana bagi pelaku yang memasukkan alat kesehatan tanpa izin edar untuk penanggulangan virus covid-19 itu sama dengan kasus pemasukkan alat kesehatan biasanya yaitu melanggar pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 yang mengancam pelaku dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00. (Satu miliar lima ratus juta rupiah). Dalam Hukum Pidana Islam, tindak pidana mengedarkan Alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar untuk penanggulangan virus covid-19 termasuk dalam kategori jarimah ta’zir karena tidak ada ketentuan didalam nash.
Copyrights © 2022