Jurnal Ilmu Hukum
Vol 12, No 1 (2023)

Kajian Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Hapusnya Kewenangan Penyidikan Pada Kepolisian Sektor Berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021

sukarna karna (Unknown)
Armitran Firsantara (Universitas Bangka Belitung)
Davit Sianturi (Universitas Bangka Belitung)
AlFajri Septianriandi (Universitas Bangka Belitung)



Article Info

Publish Date
01 Mar 2023

Abstract

Penanganan Tindak Pidana pada Kepolisian Sektor merupakan salah satu bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat. Sejak dikeluarkan Keputusan Kapolri NOMOR : Kep/613/III/2021 tanggal 23 Maret 2021, Kapolri menetapkan sebanyak 1.062 Polsek di jajarannya tidak bisa lagi melakukan penyidikan dan hanya untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauhmana Keputusan Kapolri tersebut apabila dikaji berbasis pada Kebijakan Hukum Pidana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Kerangka konseptual yang digunakan adalah Restorative Justice, Kebijakan Hukum Pidana dan Teori Penegakan Hukum Pidana. Rumusan masalah yang diajukan, pertama; Apa yang menjadi dasar Kapolri mengeluarkan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021. Kedua; Bagaimana kajian kebijakan hukum pidana terhadap hapusnya kewenangan penyidikan tersebut. Konklusi yang ditemukan; pertama, salah satu dasar agar Polsek fokus pada aspek Kamtibmas dan efektifitas penyidikan diserahkan pada Polres. Kedua, Keputusan Kapolri dengan menghapus kewenangan penyidikan di Polsek dalam kajian kebijakan hukum pidana cukup rasional dalam kerangka upaya non penal untuk semata mata menegakkan hukum demi terwujudnya kamtibmas.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

JIH

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmu Hukum adalah jurnal yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Riau (UR). Jurnal ini memuat kajian-kajian di bidang ilmu hukum baik secara teoritik maupun empirik. Fokus jurnal ini tentang kajian-kajian hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum internasional, hukum ...