Artikel ini menjelaskan tentang permasalahan utang piutang yang dikembalikan dengan ada nilai tambahan dari harga pokoknya serta menganalisis dampaknya terhadap perekonomian, baik yang dikemukan oleh para pakar hukum Islam, mufassirin dan para ekonom muslim. Ada perbedaan pendapat di antara fuqaha dalam memandang hukum utang al- qardh yang bertambah dan analisa para pakar terhadap dampaknya yang ditimbulkannya dalam perekonomian umat . Pendapat jumhur ulama berpendapat bahwa qarhd yang bertambah tidak boleh (haram) sementara, sebagian ulama diantaranya “ Setiap utang yang membawa manfaat adalah riba, hanyalah kaidah fiqih, bukan hadits Nabi Saw. Perbedaan pendapat ini dilatarbelakangi adanya perbedaan penafsiran mufassirin terhadap ayat-ayat tentang al-qardh. Dan dampak al-qardh yang bertambah terhadap perekomian akan menyebabkan terhambatnya pertumbuhan ekonomi dan bertambahnya beban bagi piutang. Metode penulisan artikel ini berdasarkan kajian pustaka dengan melakukan review secara mendalam terhadap buku-buku, tafsir dan tulisan-tulisan tentang pengembalian al-qardh yang bertambah nilainya, riba dan yang berkaitan dengannya. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui tafsiran ayat QS. An-Nisa: 86 dan pendapat-pendapat ulama dalam memandang hukum al-qardh serta untuk menganalisis dampak positif yang ditimbulkan konsep al- qardh yang bertambah terhadap Nilai pokoknya. Kata Kunci : Pembayaran Utang, Dari Pokok Pinjaman
Copyrights © 2023