Berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Manajemen PNS pasal 203 ayat (4) bahwa pengembangan kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun. Kondisi saat ini, Jumlah PNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebanyak 47.251 orang, dimana jumlah pelatihan yang diadakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jawa Tengah sebanyak 22 (dua puluh dua) pada Tahun Anggaran 2022. Untuk pemenuhan Kebutuhan Pengembangan Kompetensi perlu diadakan Pelatihan non klasikal yang dapat dilaksanakan seluruh PNS untuk memenuhi kebutuhan pengembangan kompetensinya masing – masing.
Copyrights © 2022