Setiap negara memiliki kekuasaan yang dibatasi oleh batas negaranya sendiri. Hal tersebut artinya suatu negara dapat dikatakan berdaulat tanpa mengabaikan kekuasaan yang dimiliki negara lain. Dalam putusan Mahkamah Internasional pada Corfu Channel Case tampak bahwa suatu negara mempunyai kewajiban untuk untuk mencegah agar wilayahnya tidak digunakan oleh pihak lain (baik negara atau bukan negara) untuk melakukan tindakan yang dapat menimbulkan kerugian bagi Negara lain. Putusan tersebut kaitannya erat dengan salah satu prinsip umum dalam hukum internasional, yaitu prinsip sicutere tuo ut alienum non laedas. Prinsip ini dapat diartikan bahwa suatu Negara bebas melakukan tindakan apapun dalam wilayahnya, selama tidak menimbulkan kerugian terhadap Negara lain. Jadi berdasarkan hal di atas, maka prinsip tanggung jawab negara lahir dari suatu kewajiban internasional bersifat primer, yaitu prinsip keseimbangan antara hak dan kewajiban suatu negara. Setiap negara yang mempunyai hak tertentu adalah juga merupakan subyek pendukung kewajiban tertentu pula.
Copyrights © 2022