Dewantara: Jurnal Pendidikan Sosial Humaniora
Vol. 1 No. 3 (2022): September : Dewantara : Jurnal Pendidikan Sosial Humaniora

Sistem Pembelajaran Daring Masa Pandemi Covid-19 Salah Satu Tanggung Jawab Negara

Gian Hanjani (Unknown)
Y Haris Nurasastria (Unknown)
Agus Bambang Nugraha (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Sep 2022

Abstract

Setiap negara memiliki kekuasaan yang dibatasi oleh batas negaranya sendiri. Hal tersebut artinya suatu negara dapat dikatakan berdaulat tanpa mengabaikan kekuasaan yang dimiliki negara lain. Dalam putusan Mahkamah Internasional pada Corfu Channel Case tampak bahwa suatu negara mempunyai kewajiban untuk untuk mencegah agar wilayahnya tidak digunakan oleh pihak lain (baik negara atau bukan negara) untuk melakukan tindakan yang dapat menimbulkan kerugian bagi Negara lain. Putusan tersebut kaitannya erat dengan salah satu prinsip umum dalam hukum internasional, yaitu prinsip sicutere tuo ut alienum non laedas. Prinsip ini dapat diartikan bahwa suatu Negara bebas melakukan tindakan apapun dalam wilayahnya, selama tidak menimbulkan kerugian terhadap Negara lain. Jadi berdasarkan hal di atas, maka prinsip tanggung jawab negara lahir dari suatu kewajiban internasional bersifat primer, yaitu prinsip keseimbangan antara hak dan kewajiban suatu negara. Setiap negara yang mempunyai hak tertentu adalah juga merupakan subyek pendukung kewajiban tertentu pula.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Dewantara

Publisher

Subject

Arts Humanities Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media Social Sciences

Description

Ilmu Sosial Ilmu Ekonomi Akuntansi Manajemen Kebudayaan Pendidikan Sejarah Pariwisata Gender Humaniora Seni Budaya Linguistik Sastra Filsafat Studi Agama Studi Media dan Komunikasi Berbagai bidang penelitian yang ...