Transparency International Indonesia (TII) merilis IPK (Indeks Persepsi korupsi) atau CPI (corruption perception index) Indonesia tahun 2020 mengalami penurunan peringkat yang awalnya 85 menjadi 102. Dikarenakan hal tersebut kami tertarik untuk menganalisis “Akuntasi Forensik dalam Upaya Tindak Pidana Korupsi”. Dalam analisis ini kami menggunakan metode kualitatif dengan pengumpulan data yang dilakukan dengan metode library research. Dengan menggunakan jurnal atau artikel pendukung lainnya mengenai fraud dalam hal korupsi. Hasil dari analisis menunjukkan bahwa akuntansi forensik berpengaruh dalam mendeteksi fraud terutama tindak pidana korupsi. Maka dari itu diperlukan Akuntan Forensik yang memiliki keterampilan dan pengetahuan mengenai akuntansi, hukum, investigasi, yang dapat mengungkapakan suatu fraud terutama korupsi sehingga dapat menemukan bukti yang nantinya bukti tersebut akan di bawa ke pengadilan dan dapat dijadikan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan di pengadilan.
Copyrights © 2021