Syarikat : Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah
Vol. 5 No. 2 (2022): Syarikat : Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah

Analisa Hukum Cash On Delivery (COD) Berdasarkan Akad Komersil dalam Ekonomi Islam

Dodi Okri Handoko (Universitas Islam Riau)
Tuti Anggraini (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)
Marliyah (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
30 Dec 2022

Abstract

Aktivitas bisnis dunia maya atau online shope begitu marak akhir-akhir ini, seperti COD, karena ini bagian dari muamalah bisnis maka bisnis bagi seorang muslim bukan hanya perkara untung rugi, namun lebih dari itu bisnis bicara surga dan neraka sehingga pengusaha ataupun juga bukan pengusaha wajib memahami terkait halal serta haram dalam bisnis dan muamalah. Bisnis adalah suatu aktivitas individu atau kelompok/organisasi untuk memproduksi dan memasarkan barang atau jasa kepada konsumen dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau profit. Jadi bisnis Islami adalah bisnis yang sesuai syariah Islam, demikian juga bahwa bisnis adalah sekumpulan aktivitas atau perbuatan manusia dimana perbuatan tersebut wajib terikat dengan syariah Islam, Bagi seorang Muslim berbisnis Islami itu merupakan konsekuensi dari keimanan, di samping itu bisnis Islami adalah solusi untuk masalah manusia, sekaligus akan membawa maslahat, maka wajib bagi seorang muslim terlebih dahulu memahami fikih bisnis sebelum terjun ke dunia usaha agar terbebas dari keharaman.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

syarikat

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

SYARIKAT : Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah meliputi hasil penelitian dan non-penelitian (kajian teoritis, aplikasi teori dan review) tentang masalah-masalah keilmuan yang tergabung dalam rumpun ekonomi ...