Dalam situasi pandemi Covid-19 saat itu dengan kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang overcapasity atau kepadatan berlebih memungkinkan sulitnya physical distancing (pembatasan jarak manusia secara fisik) sehingga menimbulkan overcrowded (penuh sesak) bagi narapidana sehingga rentan tertularnya virus Covid-19. Memperhatikan masalah tersebut yang cukup krusial, maka Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Oleh sebab itu, penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang bagaimana implementasi asimilasi rumah bagi narapidana dan anak dalam pencegahan serta penanggulangan penyebaran Covid-19. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yakni mendeskripsikan data yang diperoleh dari hasil pengamatan, wawancara, dokumen dan catatan lapangan, kemudian dianalisis secara logis, sistematis untuk memaparkan permasalahan di Lapas Kelas III Teluk Dalam. Berdasarkan pada temuan penelitian dan uraian pembahasan tentang implementasi asimilasi rumah bagi narapidana dan anak dalam pencegahan serta penanggulangan penyebaran Covid-19 (studi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam), maka dapat disimpulkan bahwa implementasi program asimilasi rumah bagi narapidana dan anak dalam upaya penanggulangan penyebaran Covid-19 di Lapas Kelas III Teluk Dalam telah terlaksana sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 yang mana tujuan pelaksanaan asimilasi rumah adalah sebagai upaya menanggulangi pandemi Covid-19 yang dilaksanakan dirumah dengan bimbingan dan pengawasan dari Balai Pemasyaratan (Bapas) serta Lapas Kelas III Teluk Dalam.
Copyrights © 2023