Tindak pidana pemilihan umum merupakan salah satu unsur terpentig dalam penegakan hukum pidana pemilu. Pengklasifikasian terhadap tindak pidana pemilu tersebut telah diatur dalam Undang Nomor 7 Tahun 2017 juga mengatur terkait tindak pidana pemilu yang terdapat dalam Pasal 488 sampai dengan Pasal 554. Yang mana berdasarkan berbagai literature yang ada, bahwa pelaku-pelaku tindak pidana pemilu tersebut dapat mempertanggungjawabkan terhadap kesalahan pelanggaran tindak pidana pemilu, asalkan dapat memenuhi unsur kesalahannya dan tidak berlaku bagi pelaku yang tidak cakap dan tidak sehat rohaninya atau gila. Artinya adalah salama pelaku-pelaku tindak pidana pemilu tersebut telah memenuhi unsur-unsur kesalahan maka subjek hukum tersebut harus mempertanggungjawabkan secara pidana kesalahan yang dilakukan dalam tindak pemilu berdasarkan ketentuan pidana pemilu yang diatur dalam UU No 7 Tahun 2017. Dan pertanggungjawaban tindak pidana pemilu dalam Undang-Undang No 7 tahun 2017 berdasarkan unsur kesalahan terdakwa, kesengajaan, kemampuan bertanggung jawab, alasan pembenar dan pemaaf. Pertanggungjawaban pidana kepala desa yang tidak netral pada saat pemilihan umum dalam common law system berhubungan dengan mens rea. Aspek hukum pidana pemilu yang berpengaruh kepada seseorang yang sedang menjabat sebagai kepala desa diatur dalam Pasal 490 Undang Undang No. 17 Tahun 2017.
Copyrights © 2023