Hasil penelitian menunjukkan bahwa perspektif pegiat literasi terhadap penyebaran buku dan e-book ilegal adalah salah satu bentuk pelanggaran hak cipta yang seharusnya tidak dilakukan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan dari hasil kerja dan pemikiran orang lain. Tindakan menyebarkan buku dan e-book ilegal memberikan kerugian bagi pemegang hak cipta. Kerugian yang dialami pemegang hak cipta adalah hilangnya hak ekonomi berupa royalti dan melanggar hak moral. Sehingga penegakan hukum yang dilakukan pemerintah masih kurang tegas dan belum ada penekanan. Masih bersifat gerakan moral untuk tidak melanggar hak cipta. Undang-undang sudah ada namun penindakannya masih lemah.
Copyrights © 2023