Video merupakan suatu karya yang di lindungi oleh hak cipta. Saat ini penyebaran karya cipta video tidak hanya terjadi secara konvensional namun juga terjadi secara digital. Salah satu platform digital yang paling diminati adalah Youtube. YouTube adalah sebuah situs web video sharing (berbagi video) yang populer yang dapat diakses secara gratis. Seseorang yang memiliki akun YouTube dapat memperoleh keuntungan ekonomis yang disebut “monetizing”. Pelanggaran Hak Cipta juga terjadi di dalam platform Youtube. Pelanggaran yang banyak terjadi di platform youtube adalah Reupload video. Penelitian ini mengangkat 2 (dua) rumusan masalah yakni, pertama, Bagaimana Perlindungan Atas Tindakan Reupload Video Ditinjau Dari Sistem Perlindungan Hak Cipta Dalam Platform Youtube? Kedua, Bagaimana Tindakan Reupload Video Dalam Platform Youtube Ditinjau Teori Kepastian Hukum? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini akan menganalisis perlindungan atas tindakan reupload serta kepastian hukum terhadap tindakan tersebut.
Copyrights © 2023