Perlindungan merupakan hak setiap anak, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum, Salah satu upaya perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum yakni melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Undang-Undang Sisterm Peradilan Pidana dalam pemberlakuannya terdapat keharusan untuk menegakkan suatu keadilan bagi anak yang berhadapan dengan hukum yakni melalui restorative justice. Restorative Justice sebagai suatu pendekatan dan penyelesaian, yang dianggap mampu memenuhi tuntutan pemidanaan yang berorientasi menguntungkan bagi semua pihak, Sesuai dengan Teori Utilitarianisme atau konsep kemanfaatan yang di pelopori oleh Jeremy Bentham dimana hukum yang baik adalah hukum yang memberikan lebih banyak kemanfaatan. Berdasarkan hal tersebut dapat dirumuskan identifikasi masalah yaitu Apakah penerapan Restorative Justice terhadap perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum telah memberikan kemanfaatan sesuai dengan Teori Utilitariannisme. Dalam penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, artinya menganalisis undang-undang yang berlaku dimasyarakat, sehingga penulis memfokuskan terhadap studi kepustakaan, yakni dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hal tersebut disimpulkan bahwa Keadilan restoratif bertujuan untuk mewujudkan pemulihan kondisi korban kejahatan, pelaku, dan masyarakat berkepentingan melalui proses penyelesaian perkara yang tidak hanya berfokus pada mengadili dan menghukum pelaku, terutama terhadap kasus-kasus yang melibatkan anak. Sesuai dengan konsep teori Utilitarianisme yang mengedepankan kemanfaatan
Copyrights © 2023