Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa perlindungan hukum terhadap masyarakat atas ganti rugi pengadaan tanah pembangunan jalan tol Balikpapan-Samaridna adalah metode jenis dan pendekatan yuridis normatif, penelitian hukum normatif disebut juga peneitian hukum doktrinal, dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang dituliskan peraturan perundang-undangan, dan penelitian terhadap sistematika hukum dapat dilakukan pada peraturan perundang-undangan tertentu atau hukum tertulis. Hasil Penelitian ini bagaimana mekanisme perlindungan hukum terhadap masyarakat atas ganti rugi dalam pegadaan tanah untuk kepentingan umum maka masyarakat perlu melakukan 11 cara agar terjadinya suatu keadilan bagi masyarakat dan tidak terjadi akibat hukum. serta pemerintah memberikan upaya untuk memberikan suatu bentuk perlindungan dan jaminan akan adanya kepastian hukum sesuai dengan peraturan dasar Pokok-pokok Agraria terhadap masyarakat yang terdampak dalam pembangunan jalan tol Balikpapan-Samarinda.
Copyrights © 2023