Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban hukum perusahaan tambang batubara terkait pencemaran lingkungan dan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi masyarakat sekitar perusahaan tambang batubara yang terkena dampak pencemaran. Metode penelitian melalui pendekatan normatif, yaitu melakukan penelitian dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan dan bentuk-bentuk produk hukum yang ada. Serta mencakup penelitian terhadap dasar-dasar umum yang terkandung di dalam peraturan hukum, sistematika hukum, perbandingan hukum, dan sejarah hukum. Jenis penelitian bersifat deskriptif dengan sumber data terdiri dari data primer yakni wawancara dan data sekunder yaitu sumber hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data dengan studi lapangan dan studi pustaka, kemudian data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban hukum perusahaan tambang batubara terkait pencemaran lingkungan diatur dalam Undang-Undang Nomur 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomur 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomur 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Perlindungan hukum preventif dalam kasus penambangan diberikan oleh negara dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomur 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Adapun bentuk perlindungan hukum represif adalah upaya penegakan hukum terhadap undang-undang yang dilanggar, dengan kata lain upaya hukum represif ini adalah menyelesaikan suatu perkara baik itu secara litigasi (mengadili di pengadilan) maupun non litigasi (diluar pengadilan seperti arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa lainnya).
Copyrights © 2023