Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 25 Bahasa Indonesia merupakan identitas bangsa, kebanggaan bangsa, alat pemersatu suku bangsa, dan alat komunikasi antar daerah dan budaya daerah. Oleh karena itu, sebagai pengguna bahasa Indonesia, Anda harus bangga menggunakan bahasa Indonesia. Namun, pada generasi muda saat ini, sikap positif terhadap bahasa belum sepenuhnya dimiliki oleh sebagian besar generasi muda, tampaknya masih kurang. Hal ini dikarenakan generasi muda cenderung lebih percaya diri dalam menggunakan bahasa asing dibandingkan dengan negara asalnya. Agar generasi muda masa kini aktif menggunakan bahasa Indonesia, maka perlu membahas bahasa Indonesia sesuai kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar. Sikap positif terhadap orang Indonesia diwujudkan dalam bentuk kesetiaan terhadap bahasa, kebanggaan terhadap bahasa, dan kesadaran akan norma bahasa.
Copyrights © 2022