Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pilihan orang Islam dengan memilih pengadilan Pengadilan Negeri dalam pengajuan perkara pengakuan atau pengesahan anak yang lahir di luar perkawinan terhadap ayah biologisnya; mengkaji kualifikasi perkara yang digunakan dalam penetapan hubungan perdata anak yang lahir di luar perkawinan terhadap ayah biologisnya, dan mengkaji implikasi hukum bagi orang Islam yang mendapatkan penetapan dari pengadilan negeri terkait hubungan anak luar kawin terhadap ayah biologisnya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan penetapan Pengadilan Negeri sebagai bahan analisis. Hasil menunjukkan bahwa berdasarkan asas personalitas keislaman, pengajuan penetapan hubungan keperdataan anak luar kawin ke pengadilan negeri, tidak sepenuhnya salah karena terbukanya peluang penafsiran secara luas pasca putusan MK khususnya ketika dikaitkan dengan bidang administrasi kependudukan. Perkara yang diajukan ke pengadilan negeri terkualifikasi sebagai perkara pengakuan atau pengesahan anak. dan penetapan semacam ini mempunyai implikasi terjadinya perbedaan akibat hukum dan terdapat potensi melanggar hukum Islam khususnya terkait hak anak luar kawin terhadap ayahnya.
Copyrights © 2022