Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi dengan putusan Nomor 22/PUU-XV/2017 memerintahkan pembentuk Undang Undang dalam jangka waktu paling lama 3 tahun sejak putusan tersebut ditetapkan untuk melakukan perubahan terhadap Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Tulisan ini mengkaji ratio legis pengaturan batas minimal usia perkawinan menurut Undang Undang nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Undang Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Penelitian hukum ini menggunaka pendekatan filsafati, perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa bahwa ratio legis pengaturan batas minimal usia perkawinan menurut Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah pengakuan hak anak, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama atas hukum sehingga tidak ada diskriminasi.
Copyrights © 2022