LEX PRIVATUM
Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum

PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA APABILA MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA, BAHASA DAN LAMBANG NEGARA SERTA LAGU KEBANGSAAN

ALEF F.W. SAISAB (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Feb 2023

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana cakupan pengaturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif disimpukan: 1.Cakupan pengaturan dari Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita nusantara sebagai bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indoneisa. 2. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan beberapa macam pidana tambahan. Kata Kunci : Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, Tindak pidana, Ketentuan pidana, Larangan.

Copyrights © 2023