PRIVATE LAW
No 7 (2015)

RISIKO DALAM PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN MENURUT PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 5/8/PBI/2003 TENTANG PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI BANK UMUM

Suharto, Eunike Selend (Unknown)
Pertiwi, Nike Dian (Unknown)
Tirtasari, Yunike Adelyna (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 Jul 2015

Abstract

AbstrakPenulisan ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis risiko dalam perjanjian kredit perbankan dengan mengacu sesuai undang-undang yang berlaku. Perbankan merupakan bisnis yang penuh dengan risiko, namun disisi lain juga memberikan keuntungan yang menjanjikan. Didalam Peraturan Bank IndonesiaNomor 5/8/Pbi/2003 telah mengatur mengenai penerapan managemen risiko bagi bank umum agar dapat terus menjalankan bisnis usahanya. Pesatnya perkembangan lingkungan eksternal dan internal perbankan juga menyebabkan semakin kompleksnya risiko kegiatan usaha perbankan. Oleh karenaitu menerapkan managemen risiko dalam perbankan merupakan suatu hal yang sangat penting sesuai dengan kemampuan bank sebagai suatu standar yang harus dipenuhi dalam perbankan di Indonesia.

Copyrights © 2015