AbstrakSeiring dengan perkembangan dibidang ekonomi dan perdagangan yang semakin tumbuh pesat dengan diikuti transaksi bisnis yang tinggi, masyarakatpun ingin mengelola usaha yang diminati makamunculah lembaga Pembiayaan melalui Perusahaan Pembiayaan dengan cara Sewa Guna Usaha (Leasing ). Dalam penulisan ini kami menganalisis jika  leasing melakukan penarikan obyek pembiayaan dari tangan konsumennya secara paksa, sehingga para konsumen yang biasanya disebut lessee perlu untuk dilindungi sesuai dengan dikeluarkannya peraturan  menteri keuangan nomor 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan  untuk menarik secara paksa  kendaraan baik  mobil ataupun  motor  dari  nasabah  yang menunggak cicilan kredit kendaraanatau macet.
Copyrights © 2015