PRIVATE LAW
No 7 (2015)

KEDUDUKAN HUKUMDAN PERBUATAN WANPRESTASI TERHADAP MEMORANDUM OF UNDERSTANDING(MOU) DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM KONTRAK

Fyrgie A, Yaneke (Unknown)
Vidia K, Thrischa (Unknown)
Dewi A, Oentari (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 Jul 2015

Abstract

AbstrakArtikel  iniakan membahas  kedudukan  hukum dari MoU  dalam  hukum  kontrak  serta sanksi apabila terjadi wanprestasi terhadap nota kesepahaman.Dimana dalam kasus tersebut akan dibahas beberapa hal tentang kelemahan MoU yang dijalankan sebagai kontrak sehingga meski dalam MoU ini mungkin relatif lebih mudah dibatalkan, dan belum ada kewajiban yang mengikat antara para pihak, tetapi harus digunakan sebagai strategi awal MoU sebelum membuat kontrak secara rinci dan bukan justru disalah gunakan dengan mengubah nota secara sepihak yang mengakibatkan kerugian pada salah satu pihak.Artikel ini akan membahas perbuatan sepihak yang dilakukan oleh pihak pertama dengan mengubah isi dari nota kesepahaman apakah tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 1243 dan Pasal 1347 KUH Perdata atau tidak. Dengan demikian kita mengetahui posisi dan kedudukan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) menjadi dasar untuk melakukan kontrak. Maka dengan berdasarkan pasal yang mengatur mengenai syarat sahnya suatu perjanjian dan ketentuan wanprestasi kita dapat mengetahui apakah perbuatan sepihak dengan mengubah isi dari nota kesepahaman itu dikatakan sebagai wanprestasi atau tidak.

Copyrights © 2015