AbstrakPerjanjian baku (Standar) merupakan salah satu perjanjian yang seringkali digunakan dalam kehidupanmasyarakat. Dalam perjanjian standar atau baku tersebut tidak terlepas adanya suatu klausula eksonerasi yang  dibuat  secara sepihak oleh pelaku usaha.  Keberadaan klausula ini sebagai implementasi dari asas kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata. Hakekat dari klausula eksonari ini adalah untuk pembebanan resiko yang layak bagi pelaku usaha maupun konsumen, akan tetapi dalam praktik makna klausula ini disalahgunakan oleh mereka yang memiliki keunggulan ekonomi yaitu hanya untuk membebaskan diri terhadap beban tanggung jawab yang berlebihan sampai pada penghapusan tanggung jawab. Oleh karena itu perlu adanya pembatasan terhadap penggunaan klausula eksonerasi dalam perjanjian sebagai perlindungan kepada konsumen yang lebih banyak.
Copyrights © 2015