Menanggapi permasalahan pelayanan publik di Kota Makassar, pada dasarnya pemerintah telah beberapa kali melakukan upaya perbaikan. Salah satu wujud nyata upaya pemerintah tersebut yaitu dengan dibentuknya Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan. Pembentukan Ombudsman ini dimaksudkan agar penyelenggaraan pelayanan publik dapat diawasi, dan menjadi wadah pengaduan masyarakat, sehingga kedepannya terwujud pelayanan yang berkualitas khususnya di Kota Makassar. Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kementerian/Lembaga merupakan salah satu upaya Ombudsman RI dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Khususnya dalam memberikan informasi standar pelayanan yang menjadi tolok ukur bagi Kementerian/Lembaga dalam menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat. Kata kunci: Peran Ombudsman; Peningkatan Kepatuhan; Layanan Publik
Copyrights © 2023