Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023

ANALISIS PENETAPAN HAKIM DALAM MENGABULKAN IZIN PERKAWINAN BEDA AGAMA MELALUI PENGADILAN (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby)

Aria Arganata (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Feb 2023

Abstract

Aria Arganata, Rachmi Sulistyarini, Fitri Hidayat Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: ariaarganata98@gmai.com ABSTRAK Peneliti membahas permasalahan mengenai perkawinan beda agama yang dilakukan melalui penetapan pengadilan. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh tidak adanya pengaturan secara spesifik mengenai perkawinan beda agama dalam pengaturan perkawinan sehingga menyebabkan konflik hukum antara izin yang didapat melalui penetapan pengadilan untuk melangsungkan perkawinan beda agama dan keabsahan dalam suatu perkawinan beda agama. Permohonan yang dilakukan oleh pemohon dalam penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby untuk dapat melakukan perkawinan beda agama dengan status Pemohon I atau Rizal Ardika adalah seorang pria beragam Islam melangsungkan perkawinan dengan pemohon II atau Eka Debora Sidauruk seorang wanita beragama Kristen melalui penetapan pengadilan Surabaya perkawinan tersebut dikabulkan oleh hakim, maka berdasarkan kasus tersebut, peneliti lebih memperhatikan terhadap batasan izin yang diberikan pada amar putusan hakim dalam menetapkan perkawinan beda agama yang dilakukan melalui penetapan pengadilan serta keabsahan dalam perkawinan beda agama yang dilakukan melalui penetapan pengadilan. Kata Kunci: Perkawinan beda agama, Penetapan Pengadilan, Keabsahan Perkawinan beda agama ABSTRACT This research discusses the issue regarding interfaith marriage with a court decision. This topic departs from the absence of specific regulation regarding the marriage of a couple of different religions, which sparks the legal conflict between the permit granted under the court decision to get married to a person of a different religion and the legality of interfaith marriage. The decision Number 916/Pdt.P/2022/PN.Sby regarding cross-religion marriage with the status of applicant I, Rizal Ardika who is a Moslem proposing marriage with Eka Debora Sidauruk as applicant II who is a Christian under the court decision of Surabaya. This marriage was granted by the judges. This research focused on the indictment in setting the decree of interfaith marriage and the legality of this marriage settled at court. Keywords: interfaith marriage, court decision, the legality of interfaith marriage

Copyrights © 2023