Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023

PENGATURAN KEWAJIBAN PENCATATAN PERKAWINAN (STUDI KOMPARASI UNDANG-UNDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI INDONESIA DAN MALAYSIA)

Firda Amalia Salsabila (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Feb 2023

Abstract

Firda Amalia Salsabila, Shinta Hadiyantina, Triya Indra Rahmawan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: Salsabilasyy@student.ub.ac.id ABSTRAK Dalam penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bagaimana perbandingan pengaturan pencatatan perkawinan berdasarkan Undang-Undang Administrasi Kependudukan di Indonesia dan Malaysia serta mengidentifikasi pengaturan pencatatan perkawinan di Indonesia dan Malaysia untuk menemukan pengaturan dan konsep yang ideal terkait pencatatan perkawinan bagi Hukum Administrasi di Indonesia. Dimana penelitian ini memberikan pendapat bagi konsep ideal pencatatan perkawinan di Indonesia berdasarkan apa yang telah disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Hal ini dilakukan karena masih terdapat permasalahan hukum dikarenakan disebutkan bahwa penduduk wajib melakukan pendaftaran dan pencatatan, karena dalam pasal sebelumnya disebutkan wajib melaporkan dan juga tidak terdapat sanksi administrasi yang diatur apabila masyarakat tidak melakukan pencatatan perkawinan ataupun tidak melakukan pelaporan pencatatan perkawinan. Dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan hanya terdapat pengaturan sanksi administrasi apabila masyarakat melampaui batas waktu pelaporan pencatatan penting. Dengan maraknya isu perkawinan tidak tercatat dan akibat hukum yang terjadi bagi istri maupun anak yang terikat dalam perkawinan tidak tercatat, maka perlu pengkajian ulang terkait pencatatan perkawinan dalam ranah Administrasi Kependudukan, bukan hanya dalam aspek perdata. Dengan hal tersebut maka dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif, dimana perbandingan Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang akan diteliti, kemudian pendekatan perundang-undangan dan perbandingan mengetahui bagaimana perbandingan pengaturan kewajiban pencatatan perkawinan di Indonesia dan Malaysia. Dengan menggunakan metode penelitian tersebut menghasilkan bahwa masih terdapat ketidaklengkapan hukum dikarenakan disebutkan bahwa penduduk wajib melakukan pendaftaran dan pencatatan, karena dalam pasal sebelumnya disebutkan wajib melaporkan dan juga tidak terdapat sanksi administrasi yang diatur apabila masyarakat tidak melakukan pencatatan perkawinan ataupun tidak melakukan pelaporan pencatatan perkawinan. Kata Kunci : Pengaturan, Kewajiban, Pencatatan Perkawinan ABSTRACT This research aims to identify the comparison between the regulatory provisions of marriage registration according to population Administration Law in Indonesia and Malaysia and find the ideal concept and regulation of marriage registration for the administrative law in Indonesia. This research gives a notion for the ideal concept of marriage registration in Indonesia according to what is mentioned in Law Number 23 of 2006 concerning Population Administration recalling that there are some issues where people are required to register their marriage as mandated by the Article. The previous article mentioned this requirement but not the sanctions imposed on those not reporting and registering their marriage. Population Administration Law only regulates administrative sanctions in case of the expiry period of important registration. Amidst the growing trend of unregistered marriage and the legal consequences affecting wives or children from an unregistered marriage, there should be reviews of studies on marriage registration within the scope of population administration and it should go beyond civil aspects. This research employed normative-juridical methods that took the comparison of the law concerning population administration according to the comparative approach and statutory approach, aiming to figure out the comparison between the law governing marriage registration in Indonesia and that of Malaysia. The research results reveal that there is a legal loophole in the matter since the previous article only mentioned the obligation to report and register marriage but without mentioning the sanctions imposed in case of failure to register a marriage. Keywords: regulation, obligation, marriage registration

Copyrights © 2023