Isma Hanifa, Syahrul Sajidi, Zora Febriane Dwithia Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: ismaah24@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan waktu istirahat yang ideal bagi pekerja rumah tangga yang ada di Indonesia. Saat ini pengaturan mengenai waktu istirahat bagi pekerja rumah tangga belum diatur. Pada Pasal 77 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa sektor usaha atau pekerjaan tertentu pengaturan waktu kerja dan waktu istirahat diatur tersendiri di dalam Keputusan Menteri. Pekerja rumah tangga termasuk dalam sektor usaha atau pekerja tertentu yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Pengaturan khusus mengenai pekerja rumah tangga sendiri sudah dibuat dalam bentuk Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, namun belum bisa untuk melindungi hak pekerja rumah tangga khususnya waktu istirahat. Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pekerja rumah tangga,bahan hukum sekunder yaitu literatur-literatur yang sesuai dengan permasalahan yang dikaji berasal dari buku, surat kabar, pendapat ahli hukum, dari segi kepustakaan, jurnal penelitian dan artikel internet, bahan hukum tersier seperti kamus besar bahasa indonesia, kamus hukum, kamus bahasa inggris-bahasa indonesia. Teknik pengumpulan bahan hukum digunakan melalui studi kepustakaan dan akses internet. Analisis bahan hukum yang digunakan oleh penulis interpretatif gramatikal digunakan dengan cara menafsirkan peraturan perundang-undangan dari segi bahasa yang digunakan, interpretatif sistematif penafsiran terhadap hubungan antara aturan dalam suatu peraturan perundang-undangan yang saling bergantungan. Berdasarkan hasil penelitian ini maka akan didapatkan waktu istirahat yang idel bagi pekerja rumah tangga di Indonesia. Kata Kunci: Pekerja Rumah Tangga, Waktu Istirahat, Waktu Ideal ABSTRACT This research aims to investigate the ideal break time for housemaids in Indonesia. Breaktime for housemaids is not regulated in regulations. Article 77 Paragraph (4) of Law Number 13 of 2003 concerning Manpower elucidates that the business sectors or particular jobs in terms of working hours and break time are independently governed by a Ministerial Decree. Housemaid is a job categorized as a business sector or a particular kind of job mentioned in Law Number 13 of 2003 concerning Manpower. Particular regulation regarding housemaids is governed in Ministerial Regulation Number 2 of 2015 concerning Protection for Housemaids, but this provision cannot protect housemaids, especially within break time scope. This research employed a normative method with a primary approach involving data from relevant laws concerning housemaids; a secondary approach involving books relevant to the issue studied, newspapers, legal experts’ notions, library research, research journals, and articles from the Internet; tertiary data obtained from Indonesian dictionary, law dictionary, Indonesian-English dictionary. The data were analyzed based on grammatical interpretative techniques by interpreting legislation in terms of the language used. A systematic interpretation was also used to investigate the connection between laws and regulations. This research is conducted to answer the issue regarding the break time of housemaids. Keywords: housemaids, break time, ideal time
Copyrights © 2023