Sabilla Salsabilla, Moch. Zairul Alam, Ranitya Ganindha Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: sabillasal@student.ub.ac.id ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis penggunaan smart contract dalam kegiatan penghimpunan modal melalui equity crowdfunding di Indonesia. Meskipun secara terminologi smart contract dapat diartikan sebagai “kontrak pintar”, namun kedudukannya dalam transaksi jual-beli efek pada platform equity crowdfunding bukan benar-benar berfungsi sebagai “kontrak”. Adapun hingga saat ini, belum ada ketentuan yang secara eksplisit mengatur penggunaan Smart Contract, baik secara umum maupun bagi kegiatan jasa keuangan di Indonesia. Penulisan karya tulis ini menggunakan metode penulisan yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan analitis dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang di analisis dengan menggunakan metode penafsiran gramatikal dan penafsiran sistematis. Adapun didapatkan hasil penelitian yaitu, bahwa kedudukan hukum smart contract dalam kegiatan penghimpunan modal melaui equity crowdfunding lebih merujuk kepada definisinya sebagai suatu kode, karena dalam penyelenggaraannya smart contract telah dikodekan terlebih dahulu untuk menjalankan perintah atau transaksi jual-beli efek pada platform secara otomatis. Kedudukan hukum smart contract dalam penyelenggaraan equity crowdfunding ini sendiri dapat mengacu kepada definisi Agen Elektronik yang diatur dalam UU ITE. Selanjutnya, penggunaan smart contract untuk penyelenggaraan equity crowdfunding yang tertuang dalam Peraturan OJK No. 57/POJK.04/2020 hanya diatur sedikit yaitu sebagai “penyelenggara layanan pendukung berbasis Teknologi Informasi”, adapun pengaturan tersebut memberikan implikasi atau akibat hukum penggunaan Smart Contract yang tunduk pada ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik yang diatur dalam UU ITE serta peraturan pelaksananya. Kata Kunci: Kedudukan Hukum, Smart Contract, Penghimpunan Modal, Equity Crowdfunding ABSTRACT This research aims to juridically analyze the use of smart a contract in crowdfunding through equity crowdfunding in Indonesia. Although a smart contract is so-called, its position in a stock transaction in an equity crowdfunding platform does not serve as a contract. To date, there have not been any provisions regulating the use of smart contracts in a general scope and smaller scope restricted to financial service activities in Indonesia. This research employed normative juridical methods and statutory, analytical, and conceptual approaches. The materials involve primary, secondary, and tertiary data analyzed according to grammatical and systematic interpretations. The research results reveal that smart contract in equity crowdfunding is more identified as a code, considering that smart contract is decoded to do a command or stock transaction in an automated platform. The legal standing of a smart contract in equity crowdfunding can refer to the definition of an electronic agent as regulated in Electronic Information and Transactions. Furthermore, smart contract in equity crowdfunding outlined in the Regulation of Financial Services Authority Number 57/POJK.04/2020 is not proportionately regulated as “the administrator of technology and information-based supplementary services. This regulation leaves an implication or a legal consequence regarding the use of smart contract that complies with the provision governing the administration of electronic systems outlined in Law concerning Electronic Information and Transactions and delegated laws. Keywords: legal standing, smart contract, capital funding, equity crowdfunding
Copyrights © 2023