Sylvi Ade Anggraini, Budi santoso, Syahrul Sajidin Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No.169 Malang e-mail: sylvianggraini4361@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini mengkaji tentang “Analisis Yuridis Sistem Upah Berdasarkan Satuan Hasil dan Waktu Ditinjau dari Perspektif Ketenagakerjaan.” Jenis penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan pendekatan penelitian historis dan perundang-undangan. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik interpretasi. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan skunder yang mencakup peraturan perundang-undangan, jurnal, pendapat ahli hingga penelitian-penelitian terkait yang digunakan sebagai rujukan dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tinjauan yuridis tentang sistem upah berdasarkan satuan hasil dan waktu ditinjau dari perspektif ketenagakerjaan, berdasarkan Peraturan Turunan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2022, bahwa upah berdasarkan satuan waktu ditetapkan berdasarkan per jam, per harian, atau bulanan. Sedangkan upah berdasarkan hasil ditetapkan sesuai hasil pekerjaan yang telah disepakati. Sistem upah berdasarkan hasil diperuntukkan kepada pekerja paruh waktu. Penetapan besarnya dilakukan oleh pengusaha berdasarkan hasil kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha. Pekerja yang bekerja minimum 8 jam/hari atau 40 jam per minggu akan mendapatkan upah bulanan. Adapun pekerja yang bekerja di bawah 35 jam/minggu akan menggunakan pengaturan pengupahan per jam dan dapat bekerja di lebih dari 1 perusahaan. Namun perlu digarisbawahi bahwa upah per jam tidak menggantikan upah bulanan. Upah per jam diberlakukan untuk mengakomodir pekerjaan yang bersifat jasa seperti konsultan atau pekerja paruh waktu dengan tetap memberikan perlindungan pekerjaan (job security). Penentuan upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Kata Kunci: Upah, Tenaga Kerja, Satuan Waktu, Hasil ABSTRACT This research aims to study the juridical wage scheme according to completed tasks and time seen from the perspective of employment. With normative-juridical approaches and historical and statutory approaches, this research analyzed data based on interpretation techniques. The legal materials involved primary and secondary data obtained from laws, journals, experts’ notions, and related studies as references. The research results show that the juridical method regarding wage scheme according to completed tasks and time from the perspective of employment and according to Job Creation Law Number 11 of 2022 as a delegated law, wage according to the time unit is calculated per hour, per day, or per month, while according to the task completion unit, the wage follows the portion of the completed task as agreed upon. The wage scheme according to the portion of tasks completed is for workers working part-time. The amount of wage is set by a company according to the agreement between labourers/workers and their employer. Workers working at least 8 hours/day or 40 hours per week have the right to monthly wages. Those working under 35 hours/week refer to a per-hour scheme and they are allowed to work in more than one company. However, it is important to highlight that per-hour wage does not replace monthly wage. Hourly wage applies to accommodate jobs that provide services like consultants or part-time workers where job security is still taken into account. The minimum wage is set according to the economic condition and labour affairs. Keywords: wage, manpower, time unit, completed task
Copyrights © 2023