Salah satu instansi yang menyelenggarakan urusan penyelenggaraan otonomi daerah di bidang kependudukan dan catatan sipil juga melaksanakan tugas tersebut di atas, antara lain merumuskan kebijakan teknis di bidang kependudukan dan pencatatan sipil, menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, membina dan menyelenggarakan tugas, dan mengelola administrasi layanan. Badan ini dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Walikota Surabaya dan bertanggung jawab atas administrasi pelayanan. Peraturan Daerah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (PERDA) Nomor 9 Tahun 2021 tentang proses penyusunan anggaran dan laporan realisasi anggaran ditelaah, dipahami, dan dijelaskan secara rinci. Pendekatan penelitian kualitatif digunakan dalam penelitian ini. Peneliti menggunakan data primer dan sekunder dalam praktiknya. Peneliti menggunakan informan, termasuk kepala bagian lahir mati, kepala subbagian personalia, dan staf bendahara, untuk mengumpulkan data. Temuan studi tersebut menunjukkan bahwa kinerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya sangat baik selama dua tahun terakhir, dari tahun 2020 hingga tahun 2021. Tingkat pencapaian pada tahun 2020 sebesar 97,39 persen yang dinilai efektif. Lebih lanjut, 93,88% pencapaian tahun 2021 dapat dikatakan efisien. Dengan demikian, jika rata-rata terpenuhi, capaian belanja selama dua tahun menunjukkan 95,63 persen atau tergolong efisien.
Copyrights © 2023