Pandemi Covid-19 telah mempengaruhi segala aspek kehidupan masyarakat termasuk sistem peradilan. Eksistensi E-Court sebagai sistem peradilan diharapkan dapat menjadi solusi ditengah pembatasan aktivitas oleh pemerintah. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif dengan menggunakan pendekatan yuridis dan normatif syar’i. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar telah menerapkan sistem E-Court secara efektif, meskipun mengalami beberapa kendala, seperti terbatasnya tahapan persidangan yang dapat dilakukan melalui aplikasi dan sarana dan prasarana pendukung. Dalam konsep siyasah syar’iyyah, pemanfaatan E-Court merupakan instrumen untuk memberikan kemudahan, sekaligus sebagai upaya untuk mengurangi interaksi para pencari keadilan ditengah wabah covid-19, sehingga penerapan sistem tersebut telah bersesuaian dengan prinsip maslahat.
Copyrights © 2022