Kasus kekerasan seksual masih sering terjadi di Indonesia, korban kerap kali melaporkan kerugian yang dialami ke polisi tetapi di tahap laporan banyak ditolak karena kurang alat bukti dan akhirnya pelaku tidak dihukum. Kekerasan seksual merupakan bagian dari perbuatan melanggar HAM, sedangkan Indonesia adalah negara yang menjunjung HAM. Polisi sebagai garda terdepan di lini masyarakat dipandang melihat kasus kekerasan seksual secara normatif dan tidak ada terobosan yang progresif untuk mencapai keadilan sebesar-besarnya bagi korban. Penulis menggunakan metodologi yuridis normatif dan menemukan bahwa yang dapat diperbaiki saat ini adalah menciptakan generasi polisi yang lebih paham mengenai penegakan kasus kekerasan seksual melalui mata pelajaran yang diperoleh saat melalui pendidikan polisi.
Copyrights © 2023