Perkawinan yang dilakukan harus sesuai menurut agama dan kepercayaannya, selain itu agar sah dan diakui secara hukum oleh negara maka perkawinan wajib dicatat oleh pejabat yang berwenang. Namun, pada realitasnya adapula masyarakat yang menyimpangi ketentuan pencatatan perkawinan. Penyebabnya adalah selain rendahnya kesadaran masyarakat untuk mencatatkan perkawinan, juga didorong oleh sulitnya mendapatkan izin pengadilan untuk berpoligami, sehingga mereka yang ingin berpoligami lebih memilih cara poligami siri. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengetahui mengenai Pengaturan Poligami Menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Kompilasi Hukum Islam Inpres Nomor 1 Tahun 1991, dan untuk mengetahui dan mengkaji mengenai Akibat Hukum Terhadap Poligami yang Dilakukan Dengan Pola Nikah Siri. Metode penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pengaturan Poligami Menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Inpres Nomor 1 Tahun 1991 ialah Hukum perkawinan Indonesia, selain berdasarkan pada Undang-Undang Perkawinan, juga didasarkan pada prinsip-prinsip yang berlaku dalam agama, dengan demikian, dalam hal suami akan beristeri lebih dari satu orang, maka pertama tama harus diperhatikan syarat dan prosedur yang ditentukan undang-undang. Kedua, harus diperhatikan ketentuan agama. Ketiga harus pula diperhatikan ketentuan moral. Akibat Hukum Poligami Dengan Pola Nikah Siri Terhadap Kehidupan Keluarga ialah istri kedua dan seterusnya yang dinikahi secara siri tidak dapat menuntut suami untuk memberikan nafkah lahir dan bathin jika suami meninggalkannya, karena pernikahannya tidak dianggap sah oleh Negara.
Copyrights © 2023