Prinsip syariah harus diterapkan pada lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan bukan bank, termasuk di dalamnya asuransi. PT. Prudential Life Assurance salah satu lembaga asuransi yang menerapkan prinsip syariah. Hubungan antara perusahaan asuransi dan peserta menggunakan akad waka>lah bi al-ujrah, yaitu peserta sebagai muwakkil dan perusahaan asuransi menempati posisi sebagai waki>l. Dalam kegiatan harian, perusahaan asuransi ini diwakili oleh agen. Tidak menetapnya kondisi, kemampuan dan juga kesibukan lain pada agen maka ada beberapa agen yang resign dari kantor Prudential cabang Ponorogo ini, sehingga peserta harus wakili oleh agen lain. Penelitian ini adalah penelitian lapangan yang menggunakan pendekatan penelitian kualitatif, sedangkan teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan menggunakan metode deduktif, yaitu pembahasan yang diawali dengan mengemukakan teori-teori atau ketentuan yang bersifat umum kemudian merujuk kenyataan yang bersifat khusus. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pemindahan agen di PT. Prudential Life Assurance cabang Ponorogo sudah sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN MUI No. 113/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Waka>lah Bi al-Ujrah. Hal ini dibuktikan dengan adanya pemberitahuan melalui surat dan SMS dan sudah adanya tanda tangan persetujuan mengenai segala hal perubahan yang terdapat dalam kontrak Surat Pengajuan Asuransi Jiwa.
Copyrights © 2023