Keberadaan perusahaan di Indonesia memiliki landasan konstitusional yaitu Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai wujud dari kebebasan berusaha. Perusahaan menjadi bagian dari peran serta dan tanggung jawab pemerintah dan rakyat dalam pembangunan ekonomi, yang di dalam peraturan perundang-undangan diakui sebagai pelaku ekonomi, tulang punggung perekonomian, pilar pembangunan (ekonomi), soko guru perekonomian dan sebagainya yang ikut serta mewujudkan pencapaian tujuan pembangunan nasional Indonesia yaitu kesejahteraan rakuat dan kemajuan bangsa dan negara. Untuk memaksimalkan peran perusahaan itu, dikeluarkan sejumlah undang-undang yang berkaitan dengan memproduksi dan memperdagangkan barang dan atau jasa, menciptakan iklim berusaha yang sehat, pemeliharaan lingkungan, penggunaan ketenagakerjaan dan sebagainya, yang di dalamnya ditetapkan sejumlah kewajiban yang mesti dipatuhi perusahaan. Berkaitan dengan itu, penegakan hukum diperlukan untuk memastikan berjalannya aturan hukum itu untuk mencapai tujuan sebagaimana ditetapkan di dalam setiap perundang-undangan terkait.
Copyrights © 2023