Aris Sutopo 017167895 program studi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik jurusan S1 Ilmu Pemerintahan. Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi penduduk serta bukti diri yang saat ini berlaku diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Program E-KTP di latar belakangi oleh pembuatan KTP Nasional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat mempunyai lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang kepada seseorang untuk berbuat curang dengan menggandakan KTPnya seprti: Menyembunyikan identitas (seperti teroris), menghindari pajak, mengamankan korupsi, memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat diseluruh kota. Oleh karena itu untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat, Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia menerapkan suatu sistem informasi kependudukan yang berbasis teknologi yaitu Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau E-KTP. Dalam menyusun Karya Ilmiah (karil) ini penulis merumuskan beberapa masalah berkaitan dengan:1. Bagaimana animo masyarakat terhadap perekaman E-KTP di masyarakat Kecamatan Nguntoronadi. 2. Kendala-kendala dalam perekaman E-KTP di kecamatan Nguntoronadi. Penelitian ini di lakukan di Kantor Kecamatan Nguntoronadi yang termasuk dalam bagian pemerintah Kabupaten Wonogiri. Pemilihan daerah penelitian di Kantor Kecamatan Nguntoronadi di karenakan alasan efisien waktu dan penulis dalam menyusun karya ilmiah ini menggunakan metode: 1. Metode wawancara yaitu, metode penelitian dengan proses tanya jawab yang berlangsung secara lisan dimana dua orang atau lebih bertatap muka dan mendengarkan secara langsung informasi-informasi atau keterangan-keterangan. 2. Metode observasi yaitu, metode penelitian dengan pengamatan secara langsung terhadap objek yang diteliti. 3. Metode parsitipatif yaitu, metode penelitian dengan ikut terlibat langsung dalam objek yang diteliti. Animo masyarakat terhadap perekaman E-KTP di Kecamatan Nguntoronadi cukup tinggi yaitu sebesar 18.711 orang dari wajib rekam E-KTP 23.520 orang atau sebesar 79,56%. Kebanyakan penduduk yang belum melakukan perekaman E-KTP adalah para lansia/ orang jompo, perantau dan warga yang mempunyai kependudukan ganda yang masih mempunyai data kependudukan di Kecamatan Nguntoronadi. Dalam proses perekaman E-KTP di Kecamatan Nguntoronadi tidak lepas dari kendala-kendala/ masalah-masalah yang di hadapi baik dari segi teknis maupun non teknis.
Copyrights © 2021