Senyatanya, Presedensial Threshold telah memberikan pengaruh terhadap perkembangan dan kebebasan demokrasi di Indonesia dalam pemilihan Capres dan Cawapres. Akan tetapi terdapat persoalan mengenai persentase minimal yang ditetapkan, akibatnya jumlah pasangan Capres dan Cawapres semakin mengerucut dan secara tidak langsung ruang demokrasi dalam pencalonan semakin sempit bagi rakyat. Artikel ini mengulas bagaimana kondisi serta pengaruhnya terhadap kebebasan demokrasi di Indonesia. Artikel ini menggunakan metode kualitatif-deskriptif dan menggunakan sosio-analitik terhadap dampak kebijakan Presidential Threshold pada masyarakat Indonesia melalui hasil tulisan, diskusi politik, kritik masyarakat dan para pengamat politik. Hasil penelitian ini adalah Presidential Threshold -secara umum- memang efektif dalam menyeleksi pasangan calon yang dianggap layak namun dengan membatasi hak pilih rakyat hanya pada dua atau tiga pasangan calon bukan cara yang terbaik. Di sisi lain penerapan Presidential Threshold dianggap tidak perlu sebab rakyat Indonesia berhak memilih pemimpinnya tanpa perlu dibatasi oleh ketentuan ambang batas. Sebagai catatan Mahkamah Konstitusi perlu melakukan pengujian secara benar berdasarkan asas demokrasi dalam penerapan Presidential Threshold.
Copyrights © 2021