Biaya Pendidikan merupakan salah satu komponen Instrumental (instrumental input) yang sangat penting dalam penyelenggaraan pendidikan di Sekolah. Dalam setiap upaya pencapaian tujuan pendidikan, baik tujuan-tujuan yang bersifat Kuantitatif atau yang bersifat Kualitatif, biaya pendidikan memiliki peranan yang sangat menentukan. Setiap warga Indonesia wajib memperoleh Pendidikan sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 2. Pemerintah telah berupaya mengalokasikan dana untuk Pendidikan berupa program dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diberikan Sekolah berdasarkan dari jumlah siswa. Dengan adanya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ini, maka akan lebih meringankan beban para orang tua siswa dengan dihilangkannya biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bulanan. Kepala Sekolah dan seluruh staf pengajar yang ada, juga merasakan kemudahan yang didapat dengan adanya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) karena proses yang tadinya dimulai dari mengumpulkan biaya dari setiap siswa, hanya tinggal melaksanakan dan mengelola dana yang sudah ada sesuai dengan aturan dan petunjuk penggunaan dari pemerintah mengenai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tersebut. Sistem informasi yang dikelola hanya Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah, Realisasi Kegiatan Anggaran Sekolah, Kas Umum, Kas Pajak, Kas Bank serta Pelaporan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMK SWASTA SWAKARYA SALAPIAN.
Copyrights © 2020