Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa memberi peluang bagi pemerintah desa mengembangkan potensi lokal untuk dikelola sebagai destinasi wisata. Hal ini merupakan peluang bagai setiap desa demi pembangunan yang berkelanjutan. Secara tidak langsung kegiataan tersebut dapat mengurangi angka kemiskinan. Tujuan pengabdian ini mengurai pemberdayaan masyarakat menuju sadar pariwisata di Desa Wisata Rancangsari Wilayu Kecamatan Selomerto Kabupaten Wonosobo. Tahapan pemberdayaan melalui tiga langkah: persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi. Setting penelitian kualitatif dengan mengumpulkan data melalui observasi, wawancara, Focus Group Discussion (FGD), dan pengisian kuesioner. Hasil kegiatan ini menunjukkan bahwa kegiatan pendampingan desa wisata ini sangat efektif dalam memberi pemahaman masyarakat tentang pariwisata. Dampak positif kegiatan ini secara spesifik, terjadi peningkatan pemahaman dan keterampilan masyarakat terhadap pengembangan usaha pariwisata. Program pendampingan lanjutan diperlukan agar pariwisata desa Wilayu semakin berkembang dan diminati. Penelitian merekomendasi pembaca fokus pada hasil penting dan bagaimana mengisi kesenjangan penelitian, kebaruan penelitian dan kontribusinya serta implikasinya pada area studi yang lebih luas.
Copyrights © 2023