KREATIF: Jurnal Pengabdian Masyarakat Nusantara
Vol. 3 No. 1 (2023): Maret : Jurnal Pengabdian Masyarakat Nusantara

PENEGAKAN HUKUM PELANGGARAN TINDAK PIDANA TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM

Tedy Subrata (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan Banten)
Yanti Kirana (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan Banten)
Endi Suhadi (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan Banten)
Melva Tambunan (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan Banten)
Hera Widjayanti (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan Banten)



Article Info

Publish Date
03 Mar 2023

Abstract

Pemilihan Umum adalah pelaksanaan Kedaulatan Rakyat yang bertujuan untuk menghasilkan Pemerintahan yang DEMOKRATIS sesuai dengan amanat Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Masa kampanye yang seharusnya digunakan untuk meyakinkan pemilih melalui Visi, Misi, Program atau Pencitraan Diri Peserta Pemilihan Umum, justru sering ditemukan adanya Pelanggaran Pidana Pemilihan Umum. Pengabdian Kepada Masyarakat Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan Serang, ini bertujuan untuk mengetahui Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Umum dalam masa kampanye yang memenuhi aspek Kepastian Hukum dan untuk mengetahui Tindak Pidana yang dilanggar pada sa’at kampanye Pemilihan Umum di gelar. Pengabdian Kepada Masyarakat Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan Serang yang dilakukan tipe Pengabdian Kepada Masyarakat yang sifatnya Yuridis Normatif dengan pendekatan Perundang-Undangan dan Pendekatan Kasus. Pengabdian Kepada Masyarakat Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Paian Serang ini menggunakan Data Sekunder, yang terdiri dari Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder dan Bahan Hukum Tersier. Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan Serang diperoleh simpulan bahwa kepastian Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Umum merupakan Salah Satu Tujuan Untuk Menciptakan Ketertiban, Keamanan, dan Ketentraman Dalam Masyarakat dan Menghasilkan Pemilihan Umum Yang Berkualitas Berdasarkan Asas Pemilu Yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. Apabila dilihat dari aspek kerawanan tahapan, tahapan kampanye yang tidak mengindahkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku itu bisa membuat para kandidat beserta timses serta masa yang hadir pada saat kampanye tersebut digelar bisa bertindak liar. Badan Pengawas Pemilihan Umum di Provinsi Banten hingga Maret 2019 mencatat jumlah pelanggaran yang terjadi pada tahapan kampanye yaitu sebanyak 11.122 (sebelas ribu seratus dua puluh dua) kasus, yang terdiri dari 11.073 (sebelas ribu tujuh puluh tiga ribu) kasus pelanggaran kampanye dan 49 (empat puluh sembilan) kasus Pelanggaran Pidana Kampanye.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

kreatif

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

KREATIF: Jurnal Pengabdian Masyarakat Nusantara, adalah jurnal yang menerbitkan artikel-artikel penelitian sebagai hasil pengabdian masyarakat. Focus dan Scope pada bidang pendidikan, Hukum, Ekonomi, Humaniora, Teknik, Pertanian, Komunikasi, Kesehatan, dan Rekayasa. Jurnal KREATIF memuat publikasi ...