Artikel ini disusun untuk menguraikan bentuk-bentuk keikutsertaan penduduk dan pengaruh keikutsertaan penduduk pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dalam rangka mewujudkan pengembangan desa. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif, jenis dan bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer yaitu ketentuan perundang-undangan, dan bahan hukum sekunder diantaranya adalah buku, jurnal, bahan-bahan kepustakaan yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian ini bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keikutsertaan penduduk desa terbagi dalam beberapa bentuk diantaranya keikutsertaan dalam pengambilan keputusan, keikutsertaan dalam pelaksanaan, keikutsertaan dalam pengambilan manfaat, dan keikutsertaan dalam evaluasi. Keikutsertaan yang dilakukan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa berpengaruh pada tingkat keberhasilan pengembangan desa.
Copyrights © 2023