Pandemi ngaruh negatif pada kesehatan, produktivitas dan daya beli masyarakat. Maka pertumbuhan ekonomi 2020 turun dari positif 5,02 (pada 2019) menjadi negatif 2,07. Selain penyehatan warga, agar kapasitas produksi dan daya beli meningkat, relaksasi pemajakan, seperti fasilitas kepabeanan perlu guna meningkatkan kesehatan, stabilitas dan pertumbuhan ekonomi paska pandemi. Berdasar Pasal 26 Undang-undang Kepabeanan diterbitkan kebijakan fasilitas kepabeanan berupa bebas bea masuk dan pemajakan dalam rangka impor (BMPDRI) untuk penanganan pandemi dan stabilisasi serta pertumbuhan ekonomi. Fasilitasnya berupa: (1) pembebasan bea masuk, cukai, PPN dan PPnBM, serta PPh Pasal 22 atas impor barang penanganan pandemi, (2) penangguhan pungutan bea masuk, cukai, dan/atau tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 atas pemasukan barang dari luar daerah pabean ke Kawasan Berikat (KB), Kawasan Industri untuk Tujuan Ekspor (KITE), dan (3) penangguhan pungutan bea masuk atas tempat penimbunan barang dalam Gudang Berikat (GB) dan Pusat Logistik Berikat (PLB). Tujuan dari fasilitas kepabeanan termasuk meringankan biaya operasional manufaktur dan eksportir/importir dari pungutan pajak dan logistik barang sehingga meningkatkan daya saing usaha dan investasi. Paper ini bertujuan mengeksplorasi manfaat fasilitas kepabeanan dalam penanganan pandemi dan relevansi pemberian fasilitas kepabeanan dalam pemulihan ekonomi. Dari studi evaluasi kondisi perusahaan KB dan KITE, serta studi efektivitas dan dampak ekonomi GB serta PLB ternyata telah berhasil ningkatkan ekspor (34,01%), impor (7,62%), investasi (khusus KB dan KITE-83,2%), daya serap tenaga kerja (3,98%) dan pertumbuhan positif ekonomi pada 2021 (3,69%).
Copyrights © 2023