Artikel ini menganalisis peran Badan Pengawas Pemilihan Umum (selanjutnya disebut BAWASLU) pasca penetapan hasil perolehan suara secara nasional. Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui eksistensi BAWASLU dalam menangani kasus pelanggaran pemilu pasca penetapan hasil perolehan suara secara nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BAWASLU tetap memiliki kewenangan dalam menangani pelanggaran pemilu pasca penetapan perolehan suara secara nasional. Hal ini didasarkan pada UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang memberikan wewenang kepada BAWASLU dalam melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu. Terlebih lagi penetapan perolehan suara sebelum dilakukan pengambilan janji dan sumpah calon terpilih merupakan bagian dari proses pelaksanaan pemilu yang menjadi ruang lingkup atas wewenang pengawasan yang dimiliki oleh BAWASLU.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022