Penelantaran Anak merupakan tindakan yang dilakukan oleh orang tua, wali ataupun keluarga dengan melepaskan tanggung jawab terhadap anak dengan tidak memberikan sandang, pangan dan papan. Undang-Undang Perlindungan Anak telah memberikan perlindungan kepada anak. Namun, dalam kenyataannya banyak orang tua, wali, dan keluarga melalukan penelantaran terhadap anak. Dalam penelitian ini terdapat rumusan masalah yaitu 1) Bagaimana analisis sanksi tindak pidana penelantaran anak menurut Hukum Pidana Islam? 2) Bagaimana analisis sanksi tindak pidana penelantaran anak menurut Undang-Undang Perlindungan Anak? Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan atau library research. Berdasarkan hasil penelitian maka penulis menyimpulkan bahwa sanksi penelantaran anak dalam hukum pidana Islam termasuk kategori jarimah ta’zir yang mana hukumannya tidak ditentukan dalam Al-Quran dan Hadits namun, hukumannya diserahkan kepada penguasa (Hakim). Sedangkan, dalam hukum positif sanksi penelantaran terhadap anak merupakan suatu hal yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan ada sanksi pidana apabila melanggar ketentuan sebagaimana dalam pasal 76B “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran”. Apabila melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 77B ”Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021