Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam
Vol 2, No 2 (2021): Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam

Sanksi Pidana Membuang Sampah Sembarangan di Kota Medan

Wijaya, Indra (Mahasiswa UIN Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
02 Jul 2021

Abstract

Sampah merupakan material sisa dari aktvitas manusia maupun alam. Permasalahan mengenai sampah hingga saat ini tidak kunjung selesai. Kurangnya rasa kesadaran setiap orang untuk menjaga lingkungan terlihat dari masih banyaknya sampah yang tidak paad tempatnya. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan atau library research. Berdasarkan hasil penelitian maka penulis menyimpulkan bahwa membuang sampah sembarangan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Derah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolahan Persampahan, masuk kategori ta’zir jika dikaitkan dengan hukum pidana Islam, dimana sanksi terhadap pelaku tidak ditentukan dalam nash, walaupun memang terdapat larangan untuk merusak lingkungan di dalam nash yang dijadikan acuan, salah satunya membuang sampah sembarangan yang lebih banyak mengakibatkan madharatnya dibanding dengan kemaslahatannya. Sedangkan, membuang sampah sembarangan merupakan hal yang dilarang serta ada kentuan pidana sebagaimana Pasal 32 dan Pasal 35 Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolahan Sampah yaitu bagi orang yang membuang sampah sembarangan diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sedangkan, bagi badan hukum yang melakukan diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

alqanun

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam, this journal accepts research articles, conceptual articles, field study reports, book reviews on social studies and law such as: 1. Social; 2. Law; 3. Theology; 4. Economy; 5. Philosophy; 6. Gender; 7. Regional Studies; 8. Islamic Studies; 9. And ...