The purpose of this research were to determine the settlement claim for volunteers of Indonesian Red Cross (PMI) in Purbaingga district at PT Asuransi Umum Bumiputera in purwokerto branch office in term of article 31 section 3, 4 and 5 of the constitution number 40 of 2014 concerning about Insurance. To achieve these objectives the author uses juridical empirical approach; specification of this research is descriptive; method of presensing data I form of descriptions systematically arranged. Conclusion PT Asuransi Umum Bumiputera in purwokerto branch office in order to settle a claim for volunteers of Indonesian Red Cross (PMI) IN Purbalingga district based on article 31 section 3, 4 and 5 of the constitution number 40 of 2014 concerning about Insurance and also applicable regulation. In case of a dispute between the guarantor and the insured then conducted deliberations in advance. If it doesn’t reach an agreement, it will be conducted outside the court through BMAI (Indonesian mediation and Arbitration Insurance Agency) and LAPS (Alternative Dispute Resolution Institution) or through the court. Keyword: Policy, Life Insurance, Humanitarian Volunteers Abstrak. Abstrak tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui penyelesaian klaim yang terjadi di PT Asuransi Umum Bumiputera Muda Cabang Purwokerto ditinjau dari Pasal 31 ayat 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Untuk mencapai tujuan tersebut penulis menggunakan metode pendekatan yuridis empiris; spesifikasi penelitian adalah bersifat deskriptif ; metode penyajian data disajikan dalam bentuk uraian-uraian yang disusun secara sistematis. Kesimpulan ; PT Asuransi Umum Bumiputera Muda Cabang Purwokerto dalam melakukan penyelesain klaim bagi relawan PMI Kabupaten Purbalingga mendasarkan pada Pasar 31 ayat 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan ketentuan yang berlaku. Jika terjadi perselisihan antara penanggung dengan tertanggung dilakukan musyawarah terlebih dahulu, jika tidak mencapai kesepakatan dilakukan di luar pengadilan melalui BMAI (Badan Mediasi dan arbritase Asuransi Indonesia) dan LAPS (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa) atau melalui pengadilan. Kata Kunci: Polis, Asuransi Jiwa, Relawan Kemanusiaan
Copyrights © 2023