Kejaksaan sebagai instansi yang berwenang melakukan penuntutan, namun peraturan dalam perlindungan terhadap jaksa terdapat permasalahan. Pertama, tentang model perlindungan terhadap jaksa dalam peraturan lama dan Kedua, tentang model perlindungan Jaksa dalam penanganan perkara kategori besar dalam peraturan Kejaksaan terbaru. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan. Terdapat keharusan penataan aturan dalam perlindungan Jaksa. Sehingga, Jaksa merdeka dari tekanan. Dan perlu penataan peraturan yang memberikan perlindungan atas jiwa, keluarga dan harta benda. Undang-undang Kejaksaan Republik yang baru dapat memberikan model perlindungan Jaksa dalam penanganan perkara kategori besar, namun dengan perbaikan penataan. Model Perlindungan terhadap jaksa sebagaimana diatur dalam Undang-undang Kejaksaan yang lama, belum menata dengan baik perlindungan terhadap jaksa, karena terpengaruh pihak tertentu, bahkan politik nasional. Perlindungan Jaksa dalam penanganan perkara kategori besar dalam Undang-undang Kejaksaan yang baru, sebagaimana dalam beberapa pasal, namun dengan perbaikan penataan.
Copyrights © 2023