Sudah hampir setahun lebih WHO menetapkan Covid-19 menjadi Pandemi, wabah ini hampir menjangkiti seluruh negara di dunia dan membuat berbagai sektor terdampak. Sebagai negara hukum, Indonesia mengeluarkan berbagai produk hukum untuk mengatasi dampak Pandemi Covid-19 khususnya dari sektor kesehatan dan ekonomi, artikel ini akan menjelaskan apa saja produk hukum yang dibentuk pemerintah untuk menangani pandemi dan membahas permasalahan produk hukum yang berlaku dalam mengatasi pandemi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif dengan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Penelitian ini akan melakukan evaluasi terhadap produk hukum yang dibentuk Pemerintah karena terdapat permasalahan seperti disharmonisasi, selain itu masalah lain yakni adanya pembentukan undang-undang yang dibentuk oleh DPR bersama dengan pemerintah yang tidak memiliki keterkaitan dengan percepatan penanganan Pandemi Covid-19 dan dinilai abai terhadap sense of crisis. Salah satu rekomendasi yang dapat dijalankan oleh Pemerintah yakni focus pada pembentukan peraturan perundang-undangan terkait penanganan Pandemi dan melakukan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan yang dibuat dalam rangka penanganan Pandemi setahun kebelakang
Copyrights © 2023